GridOto.com - Apakah polisi dapat menilang langsung pengendara yang melanggar rambu lalu lintas pada saat itu tanpa adanya operasi?
Menanggapi hal ini, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir berikan jawabannya.
"Ya bisa, pelanggaran itu siapapun dimanapun bisa ditilang," kata Kompol Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (15/4/2019).
"Apalagi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan beresiko tinggi mengarah pada pasal fatalitas, seperti pengendara tidak pakai helm, melawan arah, melawan arus, boncengan lebih dari tiga, tidak konsentrasi," sambung dia.
(Baca Juga : Ingin Lulus Ujian Praktik Bikin SIM Pakai Mobil Transmisi Manual? Begini Tips Dari Polisi)
Untuk diketahui, disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua, antara lain.
1. Penindakan bergerak / Hunting, yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).
2. Penindakan di tempat / stationer, yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Karena itu, sebaiknya mulai dari sekarang kita belajar untuk tertib di jalan yuk guys.