GridOto.com - Perlu Anda ketahui, polisi memang berwenang melakukan razia.
Apalagi ini adalah salah satu langkah preventif kepolisian untuk memperkecil potensi kejahatan.
Salah satu fokusnya adalah pencegahan pencurian kendaraan bermotor.
Lantas apa semua polisi lalu lintas memiliki surat tilang?
(Baca Juga : Jika Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Silakan Dilaporkan)
Menanggapi hal ini, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir angkat bicara.
"Setiap Polantas punya surat tilang, karena itu adalah bagian tindakan terakhir dalam penegakan ketertiban lalu lintas di jalan," kata Kompol Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (15/4/2019).
"Tetapi kadang- kadang kalau (surat tilang) habis mereka harus kembali ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengambil surat tilang tersebut," sambung dia.
Namun, jelas Nasir, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya.
(Baca Juga : Mantap! Rayakan Hut Polantas ke- 36, Polisi Ini Breakdance di Tengah Jalan)
Tanpa surat tugas polisi bisa saja menghentikan paksa si pengendara lantaran perbuatan itu jelas-jelas melanggar aturan.
Pengendara tak berhak lagi bertanya tentang surat tugas polisi, karena ia sudah jelas melanggar.
"Jadi semua polisi lalu lintas punya surat tilang kalau dipegangnya kadang-kadang dibawa kadang habis," kata dia.
Artinya, polisi bisa menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.
(Baca Juga : Agar Tidak Ditilang Ketika Pakai GPS, Nih Kemenhub Berikan Tipsnya)
Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun, tanpa surat tugas yang sah.
Namun yang jelas perlu ditegaskan bahwa razia wajib dilengkapi surat tugas.