GridOto.com - Kampanye memang sudah kadung identik dengan motor-motor bersuara keras.
Biasanya memang masyarakat yang meramaikan kampanye kerap memodifikasi bagian knalpot motornya agar suaranya terdengar nyaring, kalau tak mau disebut bising.
Padahal langkah ini sudah dilarang oleh kepolisian karena suara tersebut bisa mengganggu penduduk sekitar.
Hal tersebut terlihat dari tindakan polisi yang kerap menilang para peserta kampanye yang masih membekali motornya dengan knalpot brong ini, tak terkecuali di Solo, jawa Tengah.
(Baca Juga : Polisi Bentuk Satgas Anti Knalpot Bising, Penjual Ikut Jadi Sasaran)
Selama masa kampanye yang berlangsung 19 hari, ternyata polisi telah menilang sebanyak 44 motor berknalpot brong.
"Itu yang sangat menimbulkan suara sangat bising, yang menilang anggota kami Satlantas Polresta Solo," Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i dikutip dari Tribunsolo.com.
Jumlah tersebut belum termasuk yang cuma diperingatkan tanpa ditilang.
"Kami larang untuk jalan saat itu, ada Dalmas dan polsek yang memberikan teguran 100 unit lebih sehingga mereka jera," tuturnya.
(Baca Juga : Beda Panjang dan Pendek Knalpot, Gimana Beda Karakter Performanya?)
Imam menambahkan, penindakan terhadap motor berknalpot brong tetap akan dilakukan hingga selesainya Pemilu 2019 mendatang.
"Masih ada potensi konvoi, yang tidak standar tetap kami tindak tegas," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Selama 19 Hari Kampanye Terbuka di Solo, Polisi Tilang 44 Motor Berknalpot Bising