GridOto.com - Kemarin, tepatnya pada Jumat, (12/4/2019) terjadi kecelakaan beruntun di ruas tol BSD, Tangerang Selatan.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara, kecelakaan bermula dari pengendara mobil Mitsubishi Outlander melaju kencang dari arah Jakarta menuju BSD.
Di KM 9.500, mobil tersebut menerobos pembatas jalan dan menabrak mobil dari arah yang berlawanan di jalur sebelahnya, pada lokasi itu dua jalur hanya dibatasi barrier cone.
Berkaca dari kasus tersebut, apa yang harus kita perbuat jika terlibat kecelakaan beruntun seperti itu? siapakah yang harus bertanggung jawab?
(Baca Juga : Sejumlah Mobil Kecelakaan Beruntun Hingga Ambyar di Tol BSD, Begini Komentar Pakar Keselamatan)
Jusri Pulubuhu, Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyebut akan sulit meminta pertanggung jawaban karena semua pihak yang terlibat merasa sebagai korban.
"Kalau kasus ini (kecelakaan di BSD) kan sudah jelas, pengemudi Mitsubishi Outlander hilang kendali dan masuk ke jalan sebrang, itu bisa meminta pertanggung jawaban dia," ucap Jusri kepada GridOto.com (12/4/2019).
"Tapi kalau sejalur, tabrakan beruntun misalnya 10 mobil, bagaimana mau nuntut pertanggung jawabannya?" imbuhnya.
Ia bercerita, beberapa tahun silam ia juga pernah terlibat dalam kecelakaan beruntun.
(Baca Juga : Sampai Ambyar Berantakan, Toyota Rush, Kijang Innova, Suzuki Ertiga dan Lainnya Kecelakaan Beruntun di Tol JORR BSD)
"Saat polisi datang, polisi itu menjelaskan jika perkara ingin dilanjut ke pengadilan, semua mobil yang terlibat harus ditahan untuk bukti. Tapi kita gak tahu berapa lama prosesnya,” ucap Jusri menirukan perkataan polisi saat itu.
Karena itu, ia menyarankan para pengemudi yang terlibat kecelakaan beruntun lebih baik saling berdamai.
Alasannya akan sulit mencari siapa yang salah, dan pastinya semua orang akan menilai dirinya sebagai korban.
"Kalau menurut saya sih ya damai aja, karena pasti semua merasa menjadi korban. Kalau mau dibawa ke pengadilan, semua mobil harus ditahan di kantor polisi sebagai bukti, dan itu prosesnya gak tau berapa lama," ucap Jusri.