Gercep! Sejak 2018 Polisi Bandung Sudah Tindak Pemotor yang Merokok Sambil Berkendara

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 12 April 2019 | 15:55 WIB

Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Sosialisasi tindakan tilang pengendara yang merokok sambil berkendara sudah mulai dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Namun ternyata ada juga kota yang sudah menerapkan tindakan tegas terhadap pengendara yang merokok sambil berkendara jauh-jauh hari sebelum peraturan Menteri diketok palu.

Yups, Kota Bandung, Jawa Barat, sudah menerapkan tindakan tilang terhadap pengendara yang merokok sambil berkendara.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina memastikan larangan merokok saat mengemudi di Kota Bandung sudah dilaksanakan jauh-jauh hari.

Baca Juga : Di Surabaya Denda Merokok Sambil Berkendara Mulai Berlaku Mei 2019

Seperti diketahui, sejumlah daerah di Indonesia sudah memberlakukan larangan tersebut.

"Kami sudah terapkan bukan hanya sekarang, larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah berjalan dan dilaksanakan di Kota Bandung sejak 2018‎," ujar AKBP Agung Reza di Jalan Jawa, Jumat (12/4/2019).

Dasar hukum dari larangan tersebut yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Ang‎kutan Jalan. Dengan kata lain, larangan merokok saat mengemudi sudah berjalan sejak undang-undang itu ‎berlaku.

‎"Larangan itu, kan, diatur di Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas. Jadi sambil berkendara tidak boleh melakukan aktivitas lain yang menggangu, salah satunya merokok, menggunakan handphone, dan earphone," ujar Agung.

Baca Juga : Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Polisi Justru Beri Saran Begini

Pasal 283 mengatur larangan mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Sanksi pidana dalam pasal ini yakni 3 bulan kurungan dan denda paling banyak 750 ribu.

"Jadi sekarang sudah bukan sosialisasi lagi, sudah proses penindakan. Karena larangan itu, kan, sudah ada sejak 2009," ujar Reza.

Soal penindakan terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara, Agung menerangkan sudah banyak penindakan yang dilakukan polisi pada pengendara selama 2018.

"Tahun lalu, dari 97 ribu pelanggaran, kurang lebih 19 ribunya itu melanggar Pasal 283 itu, baik menggunakan earphone, mengoperasikan ponsel hingga merokok saat berkendara. Jadi untuk Bandung sudah ada penindakan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polrestabes Bandung Sudah Tindak Pengemudi yang Merokok, Tahun Lalu Ada 19 Ribu Pelanggar

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

"Kaca spion itu sangat penting, karena dari spion itu kita bisa melihat ke arah belakang tanpa harus menengok," ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kabag Ops Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya. AKBP Harry pun menjelaskan jika tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1. "Kalau tidak pakai kaca spion, bisa ditilang dan dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp 250 ribu jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmannersindonesia #streetmanners #tipsberkendara #jalanraya #taatberkendara #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork #goA

A post shared by GridOto (@gridoto) on