GridOto.com - Sosialisasi tindakan tilang pengendara yang merokok sambil berkendara sudah mulai dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Namun ternyata ada juga kota yang sudah menerapkan tindakan tegas terhadap pengendara yang merokok sambil berkendara jauh-jauh hari sebelum peraturan Menteri diketok palu.
Yups, Kota Bandung, Jawa Barat, sudah menerapkan tindakan tilang terhadap pengendara yang merokok sambil berkendara.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina memastikan larangan merokok saat mengemudi di Kota Bandung sudah dilaksanakan jauh-jauh hari.
Baca Juga : Di Surabaya Denda Merokok Sambil Berkendara Mulai Berlaku Mei 2019
Seperti diketahui, sejumlah daerah di Indonesia sudah memberlakukan larangan tersebut.
"Kami sudah terapkan bukan hanya sekarang, larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah berjalan dan dilaksanakan di Kota Bandung sejak 2018," ujar AKBP Agung Reza di Jalan Jawa, Jumat (12/4/2019).
Dasar hukum dari larangan tersebut yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dengan kata lain, larangan merokok saat mengemudi sudah berjalan sejak undang-undang itu berlaku.
"Larangan itu, kan, diatur di Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas. Jadi sambil berkendara tidak boleh melakukan aktivitas lain yang menggangu, salah satunya merokok, menggunakan handphone, dan earphone," ujar Agung.