Street Manners: Naik Motor Tidak Pakai Kaca Spion? Segini Dendanya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 11 April 2019 | 16:15 WIB

Foto ilustrasi pengendara motor yang ditilang karena tidak menggunakan kaca spion (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara sering kali diabaikan oleh para bikers.

Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif.

Kaca spion juga membantu para bikers melihat situasi di belakang pengendara sebelum membelokkan kendaraan.

Penggunaan kaca spion juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

(Baca Juga : Street Manners : Tidak Jamin Keselamatan, Kenapa Helm Murah Paling Laku?)

"Kaca spion itu sangat penting, karena dari spion itu kita bisa melihat ke arah belakang tanpa harus menengok," ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kabag Ops Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya.

AKBP Harry pun menjelaskan jika tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1.

"Kalau tidak pakai kaca spion, bisa ditilang dan dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp 250 ribu jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.

(Baca Juga : Street Manners: Jangan Gegabah, Begini Cara Menyalip Truk yang Benar!)

Jadi ingat sob, selalu taati peraturan berkedara, seperti menggunakan kaca spion.

Kalau tidak, siap-siap keluarkan uang Rp 250 ribu.