GridOto.com - Untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi pengendara sepeda motor, pemerintah memberlakukan wajib pakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun hingga kini sebagian besar orang belum mengetahui beda helm tanpa SNI dan helm dengan SNI.
Meski penjualan helm standar meningkat, namun rata-rata helm yang dibeli tidak menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor.
Pasalnya, pembeli hanya mencari helm dengan harga murah tapi kualitas kurang bagus.
(Baca Juga : Terungkap! Untuk Bikin Helm Murah, Ternyata Cargloss Pakai Ini)
Belum lagi banyak ditemui helm yang dibanderol seharga Rp 50 ribu.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jika helm murah sudah jelas sangat berbahaya.
"Helm buat sebagian pengendara di Indonesia hanya sebagai formalitas. Bahkan pengendara belum paham yang mana SNI dan yang tidak," kata Sony kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Ia menilai, helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI.
(Baca Juga : Street Manners: Jangan Gegabah, Begini Cara Menyalip Truk yang Benar!)
"Hargai kepala kita sesuai dengan harga helm tersebut," paparnya.
Untuk diketahui, helm SNI telah melewati serangkaian uji oleh Badan Standar Nasional.
Penggunaan helm SNI juga telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57.