GridOto.com - Saat ini pemerintah melalui Dinas Perhubungan sedang gencar mengampanyekan larangan merokok saat berkendara.
Merokok tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan.
Hal itu diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir seperti dikutip dari Kompas.com.
(Baca Juga : Pakai Pelek Ini Yamaha XMAX Jadi Lebih Mewah, Harganya Bikin Pusing)
"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian pun saat ini juga telah melakukan sosialisasi dengan bentuk berupa teguran hingga tilang bagi pengendara yang diketahui merokok sambil berkendara.
Seperti tampak pada video unggahan akun Youtube Kompascom Reporter on Location.
Penertiban pengendara itu berlangsung di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) siang.
(Baca Juga : Otorace: Dominasi WSBK, Ternyata Limiter Ducati V4 Bautista Tertinggi)