GridOto.com - Menjelang arus mudik Lebaran 2019, menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, terdapat ribuan kendaraan di Kota Tegal, Jawa Tengah, yang wajib menjalani uji KIR.
Berdasarkan data Dishub, terdapat sekitar 4.045 kendaraan yang harus menjalani uji KIR saat ini.
"Kelaikan kendaraan melalui pemeriksaan secara menyeluruh pada kondisi fisik itu penting dan harus, ini untuk memastikan layak tidaknya angkutan itu beroperasi," kata Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto dikutip dari Tribunjateng.com.
"Sesuai ketentuan, uji KIR wajib dilakukan minimal dua kali dalam setahun yakni setiap enam bulan," imbuh dia.
(Baca Juga : Polisi Lakukan Uji Kir Pada Pikap Maut yang Tewaskan Santri Dalam Kecelakaan)
Fasilitas uji KIR Dishub KOta Tegal sendiri, secara berkala akan siap melayani wilayah Jateng bagian barat dan Jawa Barat bagian timur.
Perlu diketahui, dasar wajib uji KIR telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain uji KIR itu juga tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Jika uji KIR tidak dilakukan secara tertib, sanksinya pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang umum akan dicabut izin operasionalnya," tegas Hervi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jelang Arus Mudik Lebaran, Dishub Kota Tegal Genjar Sosialisasi Uji KIR, Ini Pentingnya