GridOto.com - Polisi menyebut para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.
Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.
"Pokonya bagi pengemudi di jalan apabila sedang mengemudikan kendaraan dilarang untuk melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsenterasi, baik merokok, makan ataupun kegiatan main handphone," kata Kompol Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Namun, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang.
(Baca Juga : Akankah Pengendara Jera Dengan Aturan Larangan Merokok?)
Nasir mengaku, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.
Bahkan kata dia, selama Maret 2019 pihaknya telah menilang 652 pengemudi yang melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Baca Juga : Jangan Kaget! Segini Denda Merokok di Luar Negeri Buat Pengendara)
Selama ini pelarangan merokok hanya ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraanya, lalu bagimana dengan boncenger?
"Kalau untuk yang dibonceng tidak ada yang mengatur. Undang-undang tidak ada yang mengatur bagi yang dibonceng," bebernya.
Tetapi kalau bisa tolong ditertibkan juga ya, Pak, boncenger itu.
Sebab juga bisa mengganggu orang lain sesama pengguna jalan, terutama yang di belakangnya.