GridOto.com - Larangan merokok sambil berkendara kembali diperbincangkan, karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Karena hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dan ratusan pengendara roda dua harus kena tilang.
Salah satu yang dilanggar adalah karena merokok sambil berkendara.
Selama ini pelarangan merokok hanya ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraanya, lalu bagimana dengan boncenger?
(Baca Juga : Jangan Kaget! Segini Denda Merokok di Luar Negeri Buat Pengendara)
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir angkat bicara.
"Kalau untuk yang dibonceng tidak ada yang mengatur. Undang-undang tidak ada yang mengatur bagi yang dibonceng," kata Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Namun kata dia, dalam undang-undang itu setiap orang yang merokok di jalan raya itu jelas berlaku pada setiap pengendara.
Meski begitu, ia mengimbau kepada seluruh pengendara yang sedang mengoperasikan kendaraan harus lebih peduli agar perjalanan menjadi aman dan nyaman.
(Baca Juga : Akankah Pengendara Jera Dengan Aturan Larangan Merokok?)
Sebab bila sedang berkendara, tanggung jawabnya besar yakni bertanggung jawab pada penumpang dan dirinya sendiri, pengguna kendaraan lain, pejalan kaki, dan lain sebagainya.
Untuk diketahui, larangan aturan merokok sambil berkendara sudah diimplementasikan sejak tahun 2009 lalu.
Namun aturan tersebut seperti tidak diindahkan para pengendara.