GridOto.com - Sejak Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019, polisi sudah mulai harus menindak tegas para pemotor yang merokok sambil berkendara.
Dendanya pun cukup lumayan sob, sampai Rp 750 ribu!
Disampaikan oleh Kompol M. Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah ada 652 kasus pengendara motor merokok di jalan.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Nasir.
(Baca Juga : Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Polres Mojokerto Belum Akan Lakukan Penindakan)
Di beberapa negara lain juga diterapkan peraturan larangan merokok sambil berkendara.
Misalnya di Singapura, hal tersebut dilakukakn oleh otoritas Singapura guna melindungi para perokok, dan mengurangi penyakit seperti gangguan pernapasan yang sering menjangkit anak-anak.
Tapi, para pengemudi di Singapura ternyata masih boleh merokok sambil berkendara lo.
Dilansir dari situs resmi National Environment Agency Singapura, syarat boleh merokok sambil berkendara adalah dengan menutup seluruh kaca mobil.
Selain Singapura, negara tetangga seperti Malaysia pada Januari lalu melalui anggota dewan PKR Jason Ong Khan Lee menegaskan larangan merokok saat berkendara.
(Baca Juga : Jangan Kaget! Segini Denda Merokok di Luar Negeri Buat Pengendara)
"Bagi yang melanggar bakal dikenakan denda sebesar 10.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 34 jutaan," tegas Ong.
Pasti kamu sudah tahu dampak buruk dari merokok sambil berkendara kan sob?
Kalau kamu masih nekat juga, bagi kamu yang menyetir mobil bisa mengikuti seperti di Singapura.
Tapi risiko sesak napas karena asap rokok, tanggung sendiri ya sob.