GridOto.com - Seperti diketahui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2019 lalu.
Pertama kali diresmikan tol ini masih dibuka secara gratis.
Namun tak lama lagi, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ini akan dikenai tarif.
Hal ini seiring dengan keluarnya surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Nomor 385/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
(Baca Juga : Rencana Diresmikan Mei 2019, Jalan Tol Malang-Pandaan Siap Diuji Coba April Ini)
Meski demikian, namun Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya, Hanung Hanindito, mengaku belum mengetahui kapan tarif ini akan diberlakukan.
“Untuk kapan dimulainya penerapan tarif, kami masih menunggu dari manajemen pusat," kata Hanung dikutip dari Tribunlampung.co.id.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tariff kepada pengguna jasa,” imbuhnya.
(Baca Juga : Hemat Sampai Rp 30 Ribu, Diskon 15% Tarif Tol Trans Jawa Diperpanjang)
Merujuk lampiran Kepmen yang beredar, pengaturan tarif terbagi atas lima golongan.
Berikut daftar tarif dari tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.