GridOto.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan merokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Ternyata enggak hanya di Indonesia yang menerapkan peraturan tersebut, bahkan di negara maju sudah diterapkan sejak lama.
Hal ini disampaikan Pakar Transportasi dari Universitas Soegijapranatan, Djoko Setijowarno.
"Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2009, cuman jarang ditilang. Namun di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Afrika Selatan," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
(Baca Juga : Enggak Tanggung-tanggung! Denda Merokok Sambil Berkendara Terkini Sudah Terkumpul Hampir Rp 500 Juta)
Bahkan kata dia, di Inggris dikenai denda sebesar 50 poundsterling atau Rp 1,1 juta.
Sementara di Skotlandia dua kali lipatnya, Rp 2,2 juta.
Lain halnya di Malaysia, bagi pelanggar dikenakan sebesar 100 ribu ringgit atau setara Rp 35 juta atau penjara 2 tahun.
"Sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor," ucapnya.
(Baca Juga : Serius! Polisi Mulai Tilang Bikers yang Merokok Sambil Bawa Motor)
Untuk itu, ia mengimbau kepada pengendara agar menepi di jalan jika ingin merokok.
"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ucap dia.
"Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutup Djoko Setijowarno.