GridOto.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 20 mobil merk Subaru pada Jumat, (12/4/2019) dan Sabtu, (13/4/2019) mendatang.
Lelang tersebut merupakan barang sitaan, yang dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan lelang ini dilakukan lantaran pihak Subaru tidak mebayar hutang audit sebesar Rp 1,5 Triliun.
"Itukan hasil sitaan dengan tindak lanjutnya adalah dengan dilakukan lelang. Sitaan itu terhadap tagihan audit yang tidak di bayar oleh Subaru," kata Deni kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
(Baca Juga : Kendaraan Pelat Merah Dilelang, dari Avanza sampai Hilux Mulai Rp 30 Jutaan)
"Kalau kami lihat total hutangnya itu sudah berkisar sebasar Rp 1,5 Triliun sejak tahun 2013. Sebenarnya sitaan itu ada banyak tidak hanya di Denpasar Bali," sambung dia.
Untuk diketahui, setidaknya ada 20 mobil Subaru hasil sitaan negara, yang bakal dilelang.
Tata cara lelang, peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://www.lelang.go.id.
Penawaran bersifat terbuka (open bidding) melalui website tersebut. Kemudian menyetorkan uang jaminan lewat rekening virtual account.
(Baca Juga : Perhatikan Hal Ini Sebelum Ikut Lelang Mobil, Bisa Dapat di Bawah Harga Pasaran Sob)
Nomor rekening virtual account diperoleh dari aplikasi lelang internet.
Nominal uang jaminan harus sama dengan nominal yang dipersyaratkan dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
Sebelum lelang dilakukan, akan ada open house.
Tujuannya sebagai penjelasan mengenai kondisi objek lelang.
Open house digelar 12-13 April 2019, pukul 10.00-15.00 WITA, di Halaman Parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jl. Airport Ngurah Rai, Bali.