GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh orang yang ingin mengendari kendaraan bermotor.
Namun, bukan rahasia lagi kalau mendapatkan SIM itu menjadi ritual yang susah-susah gampang.
SIM, bukan sembarang kartu atau surat, sebab untuk mendapatkanya Anda harus lulus beberapa ujian.
Oleh karena itu, dalam pembuatan SIM, pemohon kerap mengalami kegagalan.
(Baca Juga : Enggak Susah, Begini Tips Mengemudi yang Aman di Jalan Tol Ala Polisi)
Mungkin banyak dari Anda yang enggan repot dengan memilih menggunakan jasa calo untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi Anda yang belum memiliki SIM jangan sekali-kali menggunakan jasa Calo ya.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, supaya bisa lolos dengan mudah tanpa lewat perantara atau calo yakni percaya pada diri sendiri.
"Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan ujian SIM kecuali karena kompetensi Anda sendiri. Hindari calo karena calo tidak akan bisa membantu Anda," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (1/4/2019).
(Baca Juga : Polisi Kerahkan 650 Polantas Amankan Laga Persija di GBK)
Fahri mengaku, jika ada pengendara yang ketahuan melakukan permohonan membuat SIM dengan calo, maka Anda sebagai pengendara akan dipanggil pihak berwajib.