GridOto.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah telah menyiapkan program pengembangan kendaraan rendah emisi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV)
Hal ini sesuai implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.
Program ini terdiri dari tiga sub program, yaitu Kendaran Hemat Energi Harga Terjangkau (LCGC), Electrified Vehicle dan Flexy Engine.
"Yang perlu diperhatikan antara lain penerimaan masyarakat terhadap kendaraan electrified vehicle, kenyamanan berkendara, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi,” kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
(Baca Juga : Mantap! AISI dan Kemenperin Berikan Keterampilan Otomotif di Palu)
Selain itu dukungan kebijakan baik fiskal maupun nonfiskal agar kendaraan electrified vehicle dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi.
Guna capai sasaran tersebut, pemerintah menyusun strategi untuk mendukung pengembangan LCEV.
Upaya itu, di antaranya dukungan insentif fiskal berupa tax holiday atau mini tax holiday untuk industri komponen utama seperti industri baterai, industri motor listrik (magnet dan kumparan motor) melalui PMK Nomor 35 tahun 2018 yang direvisi menjadi PMK Nomor 150 tahun 2018.
Selanjutnya, Kemenperin usulkan super deductible tax sampai dengan 300 persen untuk melakukan aktivitas research, development, and design (RD&D).
(Baca Juga : Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas)
Tak hanya itu, pemerintah sedang melakukan harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.
“Regulasinya sedang disusun, insentif fiskalnya sudah disetujui oleh DPR," katanya.
"Jadi, ada penurunan pajak maupun PPnBM. Prinsipnya, emisi rendah, PPPnBM-nya rendah. Sedangkan kalau emisinya tinggi, PPnBM juga tinggi," sambungnya.
Airlangga mengaku, regulasi ini dipersiapkan agar industri otomotif nasional bisa produksi kendaraan listrik.
Langkah lainnya, mengakselerasi penerapan standar teknis terkait LCEV, usulan pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia.