Naik Ojek Online Akan Kena Biaya Jasa Minimal, Tarif Apa Lagi Nih?

Dimas Pradopo - Selasa, 26 Maret 2019 | 17:47 WIB

Ilustrasi driver ojek online. (Dimas Pradopo - )

GridOto.com - Tarif ojek online diumumkan kemarin (25/3/2019) oleh Kementerian Perhubungan dan tarifnya dibagi dalam tiga zona.

Zona pertama atau zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Sedang zona II adalah kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan 
Papua.

Tarif masing-masing zona berbeda sesuai Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang dan menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, tarif ojek online ini sudah dibagi presentasenya untuk pengemudi dan aplikator.

Terdiri dari komponen 20 persen biaya tidak langsung di aplikator dan 80 persen 
merupakan hak pengemudi.

Baca Juga : Driver Ojol Tempel Handphone di Motor, Niat Jahat Tiga Pemuda Timbul

Hak pengemudi termasuk di dalamnya pertimbangan biaya bensin, 
penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya.

Untuk zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali), tarif batas bawahnya 
Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Apa dimaksud dengan biaya jasa minimal? Ini adalah tarif biaya jasa 
minimal pada 4 km pertama.