GridOto.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi sebutkan besaran tarif ojek online yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah.
Ada dua aspek komponen perhitungan yaitu biaya langsung dan tidak langsung.
Tetapi perhitungan tarif ini hanya menggunakan komponen biaya langsung saja.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif ini, yaitu willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online," kata Budi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
(Baca Juga : Oknum Ojol Pecahkan Kaca Bus Transjakarta, Hanya Karena Motor Tersenggol)
"Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai dengan Rp 2.000. Sedangkan, rata-rata perjalanan yang ditempuh adalah 8,8 km," sambungnya.
Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Untuk zona 2 adalah Jabodetabek.
Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp10.000.
(Baca Juga : Waduh! ITW Sebut Permenhub No 12 Tahun 2019 Soal Ojol, Ilegal)
Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Menurut dia, biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%.
Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi.
Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Menurut Dirjen Budi, wilayah Jabodetabek berbeda dengan wilayah yg lain karena ojek online di sekitar wilayah Jakarta sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya menjadi berbeda.
Sehingga perlu diatur secara khusus masalah pembiayaannya.