Gimana Cara Bikin SIM Internasional? Cuma 15 Menit Jadi, Ini Syarat dan Biayanya!

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 24 Maret 2019 | 12:34 WIB

Contoh SIM Internasional (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Siapa tahu dapat rezeki dan bisa main ke luar negeri, pasti pengen dong naik kendaraan di luar negeri.

Apalagi kalau kamu bikers dan pengen banget dapet sensasi turing di luar negeri yang rasanya beda banget dibanding turing di Indonesia.

Meski pakai kendaraannya sama saja caranya seperti di Indonesia, tapi harus taat aturan dan wajib punya Sim Internasional.

Lalu bagaimana cara bikin SIM Internasional? Gampang kok, simak nih caranya berikut syarat dan biaya bikin SIM internasional.

(Baca Juga : Ada Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner, Apa Sih Bedanya?)

Pembuatan SIM Internasional ini bisa dilakukan di Korlantas Polri yang beralamat di jalan MT Haryono No. 37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.

Lokasinya tepat satu kompleks dengan NTMC Polri.

Syarat yang mesti disiapkan meliputi: SIM asli dan foto copy, KTP asli dan foto copy, Passport asli dan foto copy, pas foto 4 x 6 : 3 lembar berlatar biru dan materai Rp 6.000.

Khusus untuk warga negara asing (WNA) perlu juga KITAP.

Aant
Ini syarat-syaratnya