GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang ojek online (ojol) adalah ilegal.
ITW menilai, ini bukti bahwa pemerintah melawan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVI/2018.
"UU No 22 tahun 2009 Pasal 47 secara jelas sudah menerangkan jenis-jenis kendaraan bermotor," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Sedangkan Pasal 138 ayat 3 secara tegas mengamanatkan angkutan umum hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
(Baca Juga : ITW Sebut Alasan Ojek Online Tidak Termasuk Angkutan Umum)
Apalagi lanjut dia, MK lewat putusan No 41/PUU-XVI/2018 sudah menolak judicial review yang diajukan para pengemudi ojol untuk memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Anehnya, Kemenhub tetap ngotot mengeluarkan Permenhub No 12 /2019 yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Edison mengatakan, seharusnya pemerintah mengedukasi masyarakat agar taat hukum.
Tetapi justru Permenhub No 12/ 2019 yang ditandatangani Menhub pada tanggal 11 Maret 2019 kini sedang disosialisasikan.
(Baca Juga : ITW Prediksi Kemacetan di Jakarta Pada Tahun 2019 Lebih Parah?)
ITW mengakui teknologi adalah keniscayaan. Oleh karena itu, tidak mempersoalkan aplikasi yang digunakan sebagai sarana prasarana transportasi.
Namun, kendaraan angkutan umum yang mendapat bayaran harus dilengkapi persyaratan yang memberikan keselamatan dan keamanan sesuai yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009.
"Bukan malah mengangkangi aturan untuk melegalkan pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.