GridOto.com - Aksi yang dilakukan Suhantoro (48) ini memang cukup licin karena dengan pura-pura jadi orang gila ia sukses lolos berkali-kali dalam melancarkan aksinya.
Namun petualangannya harus berakhir saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.
Dengan modal surat keterangan sakit jiwa, ia berkali-kali lolos dari kepungan warga walau sudah tertangkap.
"Udah sering ketangkep. Dikeroyok orang juga sering. Setiap ketangkap saya keluarkan kartu kuning, saya dapat dari Pedurungan," ujar Suhartono.
(Baca Juga : Apa Benar Kunci dengan Secure Key Shutter Lebih Aman dari Maling Motor?)
Aksi pencurian pelaku terakhir terjadi di Jalan Sri Kuncoro Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat.
Di Lokasi ini pelaku berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Vixion H 3000 AY dan ponsel Samsung Galaxy.
Pada hari yang sama, pelaku juga melakukan pencurian dompet berisi uang Rp 1 juta di Jalan Subali Raya Kelurahan Krapyak Semarang Barat.
"Motor yang saya ambil kuncinya nempel, motornya ada di ruang tamu. Kalau tidak saya tidak bisa," katanya di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (19/3/2019).
(Baca Juga : Dituduh Maling Motor Karena Tak Bisa Kasih Lihat STNK, Dua Pria Tewas Dihajar)
Uang hasil pencurian oleh pelaku mengaku digunakan untuk menyewa wanita di Lokalisasi Sunan Kuning. Selain itu juga digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Setiap habis mencuri saya ke SK, seneng-seneng," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, AKP Sutarno menyebutkan, proses hukum pelaku berjalan lamban karena menunggu hasil observasi dari RSJD dr Amino Gondohutomo.
Hasil observasi menyebutkan perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
"Begitu kita amankan karena dia menunjukkan kartu kuning kemudian dia bilang saya gila. Kita lakukan observasi di rumah sakit jiwa," sebutnya.
Pelaku diamankan di Rumah Makan Padang Bunga Tanjung Jalan Subali Raya Semarang Barat, Sabtu (9/6/2018) pukul 01.30.
(Baca Juga : Waspada! Maling Motor di Jakarta Timur Incar Pemotor Anak di Bawah Umur)
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion H 3000 AY, ponsel Samsung Galaxy dan uang tunai Rp 1 juta.
"Di Semarang banyak sekali, setiap polsek mungkin ada enam sampi tujuh TKP. Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu. Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP, namun yang melapor hanya tiga," jelasnya.
Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.
"Modusnya mencari kelengahan. Dia untung-untungan kalau menurut dia aman, dia masuk. Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum. Tidak sekali dua kali," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suhantoro, Pencuri Bermodal Surat Gila Jadi Momok Warga Semarang, Ini Akhir Petualangannya