Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas

M. Adam Samudra - Selasa, 19 Maret 2019 | 07:29 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M. Noer (kanan) menunjukkan produk pelumas yang sudah memenuhi penerapan SNI (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.

Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri.

Sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

(Baca Juga : Dulu Cukup NPT, Sekarang Pelumas Harus SNI! Begini Kata Kemenperin)

“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah," kata Airlangga melalui keterangannya, Selasa (19/3/2019).

Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Ia berharap Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat.

Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.

(Baca Juga : Aturan Baru! Kemenperin Sebut Pajak Kendaraan Mewah Dilihat dari Emisi Gas Buang)

“Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” paparnya.

Banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation.

Conformity Assessment Procedure (STRACAP) adalah sebagai instrumen untuk amankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. 

Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.

Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian.

(KemeneBaca Juga : Banyak Oli Tidak Berstandar SNI di Indonesia, Begini Upaya Kemenperin)

Pembangunan Laboratorium Uji PT. Surveyor Indonesia, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.

Untuk itu, dia berharap dengan dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi.

“Lab ini paling lengkap untuk uji pelumas. Jadi, dengan adanya lab ini, SNI wajib pelumas bisa diuji seluruh komponennya.

Apalagi, PT SI baru melakukan investasi tambahan mendekati Rp 58 miliar,” tegas
Airlangga.

Diharapkan, melalui lab ini, utilisasi industri pelumas di dalam negeri semakin meningkat.

Saat ini, kapasitas produksinya sebesar 2 juta liter per tahun.

Dengan kehadiran lab ini, lanjutnya , tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SNI Wajib Pelumas.

“Sanksinya tidak bisa jualan. Selain itu, lab ini merupakan salah satu upaya memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri, terutama otomotif karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lain,” imbuhnya.