GridOto.co - Selain di Jakarta, aturan ganjil genap direncanakan juga akan berlaku di Kota Depok.
Aturan ganjil genap ini akan diterapkan di beberapa ruas jalan yakni Jalan Raya Margonda, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartini dan Jalan Siliwangi.
Alasannya, jelas karena volume arus kendaraan yang kian padat di ruas-ruas jalan terseut.
Rencananya aturan ganjil-genap di Kota Depok akan berlaku tiap akhir pekan, Sabtu-Minggu.
(Baca Juga : Sistem Ganjil-Genap Bisa Dihentikan Apabila Warga Jakarta Lakukan Ini
"Pemberlakuan itu sudah melalui koordinasi bersama Dishub Depok dan nantinya akan diberlakukan setelah 17 April 2019, dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi di daerah tersebut," kata Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo, dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun menurut Wisnu, tidak tertutup kemungkinan kalau aturan ganjil genap juga bakal diterapkan di hari kerja.
Pesatnya pembangunan di Kota Depok yang diikuti meningkatnya mobilitas warga di ruas-ruas jalan tersebut, menurut Wisnu menyebabkan seringkali terjadi penumpukan kendaraan.
Aturan ganjil-genap ini ditrgetkan akan berlangsung hingga pembangunan underpass di sekitar Jalan Raya Margonda - Jalan Dewi Sartika selesai dilakukan.
Untuk pembangunan underpass-nya sendiri akan dimulai tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ganjil Genap akan Diterapkan juga di Jalan Margonda Usai Pilpres karena Volume Kendaraan Meningkat