GridOto.com - Meluruskan dulu, maksudnya kendaraan yang diparkir di pinggir jalan maksudnya yang enggak masuk ke dalam garasi ya... Karena enggak mungkin juga parkir di tengah jalan.
Namun kenapa sih polisi akan memantau kendaraan yang parkir di pinggir jalan, apakah termasuk melanggar?
Ternyata justru polisi akan lebih mengawasi kendaraan yang terparkir di luar garasi alias di pinggir jalan langsung karena sedang marak aksi kriminal pecah kaca di Cimahi, Jawa Barat.
Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto, mengatakan, wilayah yang rawan terjadi aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut kerap terjadi di daerah Cipageran karena banyak akses yang bisa memudahkan para pelaku untuk melarikan diri.
"Pelaku paling senang melakukan aksinya didaerah itu (Cipageran). Beberapa kejadian memang kerap terjadi di daerah tersebut," ujarnya saat ditemui di Gudang Hardjuno, Jalan Encep Kartawirya, Kota Cimahi, Kamis (14/3/2019).
Atas hal tersebut, kata dia, daerah Cipageran menjadi perhatian khusus dari jajaran Polsek Cimahi. Sebab, daerah tersebut banyak terdapat Kompleks Perumahan yang penghuninya banyak memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
"Kalau seperti itu pelaku pencurian sangat mudah untuk memetik hasilnya. Jadi otomatis skala prioritasnya kami melakukan patroli dan pola pengamanannya ke lokasi itu," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan karena tidak memiliki garasi agar lebih waspada dan jangan menyimpan barang berharga di dalam mobil.
"Jangan menyimpan barang berharga yang bisa memancing adanya pencurian dalam mobil. Meskipun gak ada dalam mobil kalau kacanya dipecahkan kan sayang," kata Indarto.