Pujiono memberi pembinaan terhadap pengendara motor yang melanggar lalu lintas dengan naik ke trotoar. (Gagah Radhitya Widiaseno - )
GridOto.com - Beberapa pemotor masih banyak yang sering melanggar aturan, salah satunya pemotor yang melintas di trotoar.
Polisi pun sudah menindak aksi ini, namun masih ada saja pemotor yang ngeyel melintas di trotoar.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Drs. Pujiyono Dulrachman turun ke lapangan secara langsung menertibkan para pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar.
Hal itu diketahui dari sebuah video unggahan Instagram ntmc_polri pada Rabu (13/3/2019).
Dalam unggahan itu, terlihat bahwa Pujiono turun dari kendaraan dinasnya dan langsung menindak para pelanggar yang ada di sekitar kawasan Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Rabu sore.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang tepergok menaiki area trotoar untuk menembus kemacetan kemudian dikumpulkan untuk diberi pembinaan dan penyuluhan.
Pengendara yang merampas hak pejalan kaki dengan menggunakan trotoar, disebut melanggar Pasal 274 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)," bunyi ayat tersebut.
Adapun ancaman hukuman yang akan diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Namun, para pelanggar tersebut hanya diberi pemahaman, tidak ditindak secara hukum berdasarkan aturan yang dilanggar.