GridOto.com - Salah satu persoalan utama pelumas pada sektor industri waktu lalu ada di soal masterlist.
Setiap impor pelumas untuk kebutuhan mesin industri baik itu otomotif di Indonesia harus dikenakan bea dan pajaknya.
Apakah impor pelumas dibutuhkan?
Mengingat pada sektor-sektor tertentu sebenarnya masih dapat terpenuhi dengan pelumas domestik.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian RI mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif.
(Baca Juga : Produk Pelumas Produsen Luar Negeri Juga Harus Berstandar SNI)
Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengungkapkan kepada GridOto.com bahwasanya masalah tersebut harus diselesaikan karena berdampak terhadap investasi Negara.
"Yang jelas itu harus di selesaikan, karena itu punya dampak terhadap investasi juga, orang yang mau pindah pabrik dari luar Negeri ke Indonesia, bisa juga tidak cepat terselesaikan, dan juga biasanya masterlist itu embedded," ujar Taufik kepada GridOto.com saat Seminar Engine Oil 2019 yang diselenggarakan oleh Pertamina Lubricants di Jakarta (11/3/2019).
Taufik menjelaskan dalam masterlist terdapat komponen-komponen supporting macam oli dan sebagainya yang bebas pajak.
"Di dalamnya itu komponen-komponen supporting seperti oli dan sebagainya ada di situ karena itu bebas pajak, fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah, bentuknya melalui masterlist, untuk bantu investasi juga sebetulnya," jelasnya.
Taufik pun mengatakan bahwa investasi itulah kunci kenapa pemerintah masuk untuk memastikan pajak aman.
(Baca Juga : Ini Sanksinya Jika Produk Produsen Pelumas Masih Belum Berstandar SNI)
"Investasi itulah kunci kenapa kita mau tumbuh di situ, diberikan pemerintah masuk, ada banyak kendaraannya, yaitu ada masterlist ada tax allowed dan tax holiday, masterpiece adalah salah satu stimulus pemerintah untuk diberikan kepada investor sebetulnya," tutupnya.