GridOto.com - Banyak beredar di Indonesia pelumas atau oli yang belum Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baik produsen pelumas dalam negeri maupun luar negeri harus menerapkan SNI pada produknya.
Untuk produsen pelumas atau oli dari luar negeri harus segera mendaftar untuk SNI jika tidak ingin terkena sanksi.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian RI mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif.
Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengungkapkan jika dibutuhkan untuk SNI bisa segera daftar.
(Baca Juga : Ini Sanksinya Jika Produk Produsen Pelumas Masih Belum Berstandar SNI)
"Ya silakan kalau memang itu dibutuhkan, harus melalui register SNI-nya untuk masuk ke pasar," ujar Taufik kepada GridOto.com saat Seminar Engine Oil 2019 yang diselenggarakan oleh Pertamina Lubricants di Jakarta (11/3/2019).
Taufik menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi antara pabrikan pelumas dalam negeri dengan luar negeri.
"Jadi tidak ada perbedaan tidak ada diskriminasi, mau dia pabrikan dalam negeri mau dia importir harus mendaftar SNI," jelasnya.
Taufik pun mengatakan akan menciptakan bisnis yang adil, jadi semua harus mendaftar.
"Jadi ini adil, menciptakan fairness bisnis, jadi semua harus mendaftar SNI, kami tidak menghalangi pasar, aturan itu tidak menghalangi pasar," katanya.
(Baca Juga : Segini Keuntungan dan Kerugian dari Standardisasi Pelumas SNI)
"Justru pasar itu akan dijamin dengan beredarnya oli yang berkualitas, di nasional ini 80 persen untuk otomotif, makanya kita masuk untuk itu," tutupnya.