Kemenperin Hanya Menstandarisasi Pelumas Otomotif Saja, Ini Jawabnya!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 12 Maret 2019 | 12:45 WIB

oli curah dalam drum (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Banyak pelumas atau oli otomotif yang tidak berstandar SNI beredar di Indonesia.

Tentu saja hal-hal seperti ini dapat merugikan masyarakat Indonesia, terutama untuk pemilik motor dan mobil.

Kementerian Perindustrian RI mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif. 

Seperti kita tahu di bidang industri lain juga ada yang menggunakan pelumas, tapi kenapa hanya pelumas atau oli otomotif saja yang distandarisasi? 

Seperti yang diungkapkan oleh Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, saat ini hanya oli otomotif saja yang sedang diatur.

(Baca Juga : Era Kendaraan Listrik Tidak Akan Pakai Pelumas Atau Oli Mesin)

"Hanya oli otomotif, oli di luar itu tidak diatur, dan artinya masih boleh seperti sekarang. Jadi, itu pokok pentingnya," ungkap Taufik kepada GridOto.com saat Seminar Engine Oil 2019 yang diselenggarakan oleh Pertamina Lubricants di Jakarta (11/3/2019).

Muhammad Mavellyno Vedhitya/GridOto.com
Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin

Taufik menjelaskan pertimbangannya karena pabrikan yang dimiliki tidak cukup banyak, dan tidak dapat memenuhi kebutihan tersebut.

"Pertimbangannya karena pabrikan kita tidak cukup banyak dan mungkin bisa dibilang tidak memenuhi scale of economic untuk memenuhi kebutuhan itu," jelasnya.

"Jadi hanya pabrik-pabrik yang memproduksi otomotif yang diproduksi Indonesia, karena oli-oli khusus dan sebagainya, pabrikan di Indonesia ada yang tidak ada, jadi kita tidak mungkin masuk ke hal itu," tambahnya.

Taufik pun mengatakan sebenarnya ada produksi pelumas di luar otomotif yang diatur juga, tapi jumlahnya tidak banyak.

(Baca Juga : Tren Kendaraan Listrik di Masa Depan Akan Mematikan Industri Pelumas)

"Ada yang diatur juga, jadi itu kebutuhan industri spesifik dan itu tidak diatur, karena jumlahnya tidak terlalu signifikan," tutupnya.