GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia berharap tidak ada lagi motor pengawal Ambulans di jalan raya.
Sebab meski tujuannya mulia, tetap saja motor pengawal Ambulans melanggar aturan dan justu membahayakan pengendara lainnya.
Hal itulah yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.
Nasir mengaku, karena menyangkut "pengamanan", pihak yang paling berwenang adalah POLRI.
(Baca Juga : Mitsubishi Fuso : Truk Kami Siap Gunakan Bahan Bakar Biodiesel B20)
"Jadi pengawalan itu hanya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan itu sudah ada di undang-undang," kata Kompol Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Motor pengawal ambulans yang biasanya berada di depan dengan kecepatan tinggi, sambil berteriak-teriak minta pengendara lain untuk minggir, justru membahayakan dirinya dan pengendara lain.
"Intinya tidak ada aturan pengawalan itu dilakukan oleh komunitas dan itu bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar prioritas dan kelengkapan kendaraan bermotor, sehingga itu sangat dilarang dan bisa ditilang," sambung dia.
Nasir menilai, tanpa pengawalan pun ambulans sudah memiliki prioritas.
(Baca Juga : Amankah Terobos Rombongan Presiden dan Ambulans Saat Melintas?)
"Karena memang dalam undang-undang mobil ambulans itu sudah diperbolehkan dan mendapat prioritas," ucapnya.
Sehingga ketika mendengar suara sirine ambulans, dirinya yakin secara otomatis pengendara lain akan memberikan jalan.
Menurut dia, secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
(Baca Juga : Begini Nih Tips Berkendara Aman dan Nyaman Ala Presiden Joko Widodo)
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
6. Iring-iringan pengantar jenazah,
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.