Siapa Yang Sebenarnya Berhak Untuk Mengawal Ambulans? Nih Jawabnya!

M. Adam Samudra - Selasa, 12 Maret 2019 | 12:35 WIB

Ilustrasi mobil ambulans (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia berharap tidak ada lagi motor pengawal Ambulans di jalan raya.

Sebab meski tujuannya mulia, tetap saja motor pengawal Ambulans melanggar aturan dan justu membahayakan pengendara lainnya.

Hal itulah yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Nasir mengaku, karena menyangkut "pengamanan", pihak yang paling berwenang adalah POLRI. 

(Baca Juga : Mitsubishi Fuso : Truk Kami Siap Gunakan Bahan Bakar Biodiesel B20)

"Jadi pengawalan itu hanya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan itu sudah ada di undang-undang," kata Kompol Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Motor pengawal ambulans yang biasanya berada di depan dengan kecepatan tinggi, sambil berteriak-teriak minta pengendara lain untuk minggir, justru membahayakan dirinya dan pengendara lain.

"Intinya tidak ada aturan pengawalan itu dilakukan oleh komunitas dan itu bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar prioritas dan kelengkapan kendaraan bermotor, sehingga itu sangat dilarang dan bisa ditilang," sambung dia.

Nasir menilai, tanpa pengawalan pun ambulans sudah memiliki prioritas.