Paten Baru Motor Listrik Kawasaki Terendus, Aneh Kok Pakai Radiator?

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 8 Maret 2019 | 07:17 WIB

Paten motor listrik Kawasaki yang disebut Ninja E2 (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Kawasaki ternyata enggak mau ketinggalan dengan pabrikan motor lain yang berlomba-lomba membuat motor listrik.

Terendus sebuah paten terbaru motor listrik Kawasaki yang rupanya aneh ketimbang motor listrik lain.

Pasalnya paten motor listrik Kawasaki ini menggunakan radiator, hal ini terbilang aneh sebab biasanya pendinginan motor penggerak dan baterai motor listrik cukup mengandalkan pendinginan udara saja.

(Baca Juga : Lebih Canggih dari Honda PCX Electric, Motor Listrik Yamaha Melaju 100 Km/Jam)

Kalau dibilang pendinginan air saja, ternyata dari gambar paten ada juga pompa oli yang mengarahkan oli ke radiator. Wah jadi ada oil cooler juga dong?

Jika pendinginan udara saja tidak cukup, berarti ada kemungkinan output motor listrik Kawasaki ini akan lebih galak dibandingkan baterai-baterai motor listrik yang sudah ada sebab perlu pendinginan tambahan.

Rideapart.com
Paten terbaru motor listrik Kawasaki, perhatikan skema radiator dan oil pump-nya

Dilansir dari Rideapart.com, biasanya baterai motor listrik akan keburu kehabisan tenaga sebelum kepanasan (overheat) atau kasus paling ekstrem ya terbakar.

Lalu hal unik lain yang terlihat dari paten tersebut adalah adanya transmisi. Namun tidak jelas apakah motor ini pakai kopling atau tidak sebab skema transmisi belum terkuak.

Rideapart.com
Motor listrik Kawasaki pakai transmisi?

Yang jelas paten ini tergolong berbeda, malah bisa disebut radikal kalau dibanding motor-motor listrik lain.

Memang pabrikan Kawasaki adalah salah satu pabrikan yang berani ambil desain anti-mainstream, contohnya ada Ninja H2 yang pakai supercharger.

Rideapart.com
Skema motor listrik Kawasaki

Kalau seandainya paten ini betulan diproduksi, mungkin saja motor ini bisa disebut Kawasaki Ninja Super-Electrocharged atau Ninja E2 (yang jelas plesetan dari Ninja H2), hehehe...

Tapi ya namanya juga baru gambar paten, kita tunggu saja deh perkembangan selanjutnya!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Awas jangan ikutan kayak gitu, Sob. Bisa kena sanksi pidana loh, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #streetmannersindonesia #taatberlalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork #goA

A post shared by GridOto (@gridoto) on