GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat angka kecelakaan lalu lintas tertinggi akibat dari kelalaian pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, berdasrakan data kepolisian penyebab terbanyak karena langgar marka.
"Yang paling banyak itu adalah pelanggaran marka rambu lalu lintas. marka itu sudah jelas dalam undang-undang," kata Kompol Herman Ruswandi kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Pelanggaran tersebut yakni melawan arus dan melanggar rambu marka hingga tidak menggunakan helm.
(Baca Juga : Street Manners: Begini Tips Ampuh Hindari Kecelakaan di Jalan Tol)
"Jadi dalam jalan raya itu ada beberapa rambu yang putus dan tidak. Nah biasanya hal sekecil itu yang menimbulkan pengguna jalan alami kecelakaan," tuturnya.
Herman melanjutkan, tak hanya bisa berakibat celaka, bila nekat melanggar rambu tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan kepergok petugas, bisa terancam sanksi denda, maksimal mencapai Rp 500.000.
“Misal, garis menyambung (tak terputus) di tikungan jalan, artinya pengendara saat melintasi tikungan dilarang melebihi batas garis yang ada. Saat melebihi garis tadi bisa berisiko tabrakan dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan," ucap dia.
(Baca Juga : Hindari Kecelakaan, Jasa Marga Minta Pengendara Cek Kondisi Kendaraan)
"Apakah mereka itu melihat marka itu hanya hiasan saja sehingga tidak dipenuhi. Kalau misalnya di tikungan atau jalan lurus dengan marka tertulis tentu mereka harus penuhi," tegasnya.