GridOto.com- Sering atau pernah menemukan marka jalan dengan warna kuning atau putih di tengah jalan?
Berbeda dengan marka kuning berbiku (bergerigi) yang berada di pinggir jalan, bertujuan sebagai larangan parkir atau berhenti di jalan.
Letak marka kuning ini membujur atau horizontal di tengah jalan, seperti marka warna putih pada umumnya.
Ternyata warna kuning ini sendiri bertujuan sebagai identitas jalan, Sob.
(Baca Juga : Streets Manners: Ingat, Pelanggar Marka Jalan Akan Didenda Segini Sob)
Seperti yang dijelaskan dalam video unggahan akun Instagram @info_binamarga.
Kalau warna marka tersebut bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.
(Baca Juga : Sering Ketemu di Jalanan, Ini Fungsi Kaca Bening yang Ada di Marka Jalan. Eh, Tau Namanya Enggak?)
Nah, selain itu kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Lebih lengkapnya bisa langsung simak video berikut ini.