Kurangi Kecelakaan, Pemerintah Wajibkan Alat Pemantul Cahaya di Bus

Hendra - Senin, 4 Maret 2019 | 13:45 WIB

Menhub Budi Karya Sumadi menempelkan alat pemantul cahaya di badan bus (Hendra - )

GridOto.com- Praktek tertib lalu lintas merupakan suatu hal yang memerlukan komitmen bagi setiap pengguna jalan raya.

Oleh karenanya dibutuhkan perhatian akan keselamatan diri terutama kesiapan selama di perjalanan agar tetap aman, nyaman serta selamat sampai tujuan.

Data WHO menunjukkan, kecelakaan akibat mengabaikan aturan lalu lintas telah menelan korban jiwa sekitar 2,4 juta jiwa manusia setiap tahunnya.

Indonesia termasuk salah satu negara penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia.

(Baca Juga : Kenapa Posisi Bohlam Headlamp LED Ada Di Atas Reflektor?)

Setidaknya, di Indonesia setiap tahunnya tercatat sekitar 26.000-29.000 jiwa tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Menindaklanjuti data tersebut, diperlukan berbagai tindakan upaya yang dapat membantu menurunkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas.

Seperti melakukan pemasangan alat pemantul cahaya (reflektor) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang meliputi bus dan angkutan barang.

Penggunaan stiker reflektor ini dapat dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan.

M. Risal Wasal, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan mengatakan stiker reflektor ini berfungsi membantu pengendara lain dalam mendeteksi keberadaan sebuah kendaraan.

Risal menambahlan aturan stiker ini telah dituangkan dalam peraturan yang terbaru yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang alat pemantul cahaya tambahan.

Dalam regulasi, bagian belakang menggunakan stiker warna merah.

Sedangkan pada bagian samping menggunakan warna kuning untuk kendaraan bermotor dan warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.

Sebuah studi di Eropa menyatakan, sekitar 2.660 nyawa telah diselamatkan dari tahun 1960 hingga 2012 dengan penggunaan conspicuity pada kendaraan trailer berat.

Angka kecelakaan berkurang sebesar 21% dalam keadaan gelap atau malam hari dan 16% pada siang hari.

Dalam pemasangan stiker ini, Kemenhub bermitra dengan 3M Indonesia.

3M Indonesia seri conspicuity dan reflective tapes, menghadirkan berbagai produk stiker pemantul cahaya tambahan khususnya pada kendaraan komersial dan angkutan barang.