GridOto.com- Praktek tertib lalu lintas merupakan suatu hal yang memerlukan komitmen bagi setiap pengguna jalan raya.
Oleh karenanya dibutuhkan perhatian akan keselamatan diri terutama kesiapan selama di perjalanan agar tetap aman, nyaman serta selamat sampai tujuan.
Data WHO menunjukkan, kecelakaan akibat mengabaikan aturan lalu lintas telah menelan korban jiwa sekitar 2,4 juta jiwa manusia setiap tahunnya.
Indonesia termasuk salah satu negara penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia.
(Baca Juga : Kenapa Posisi Bohlam Headlamp LED Ada Di Atas Reflektor?)
Setidaknya, di Indonesia setiap tahunnya tercatat sekitar 26.000-29.000 jiwa tewas karena kecelakaan lalu lintas.
Menindaklanjuti data tersebut, diperlukan berbagai tindakan upaya yang dapat membantu menurunkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas.
Seperti melakukan pemasangan alat pemantul cahaya (reflektor) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang meliputi bus dan angkutan barang.
Penggunaan stiker reflektor ini dapat dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan.
M. Risal Wasal, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan mengatakan stiker reflektor ini berfungsi membantu pengendara lain dalam mendeteksi keberadaan sebuah kendaraan.
Risal menambahlan aturan stiker ini telah dituangkan dalam peraturan yang terbaru yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang alat pemantul cahaya tambahan.