GridOto.com- Dalam seminggu ini, setidaknya ada dua kecelakaan tabrak belakang truk.
Terjadi KM 349 Tol Batang meninggal satu orang dan KM 604 Tol Madiun meninggal 3 orang seketika.
Kejadian di Tol Batang melibatkan kendaraan yang membawa Bupati Demak.
Menanggapi hal ini, Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno angkat bicara.
(Baca Juga : Hindari Kecelakaan, Jasa Marga Minta Pengendara Cek Kondisi Kendaraan)
"Jalan tol dibangun untuk kelancaran mobilitas penumpang dan barang. Jalan tol bukan sirkuit arena balap mobil," kata Djoko di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Penetapan batas kecepatan ini dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.
"Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan (termasuk di dalamnya jalan tol)," tuturnya.
Sedangkan di jalan antar kota, seperti jalan pantura maksimal 80 km per jam, untuk jalan kawasan perkotaan paling tinggi 50 km per jam dan maksimal 30 km per jam untuk jalan kawasan permukiman
(Baca Juga : Banyak yang Keberatan, Kemenhub Hapuskan Aturan Jam Kerja Ojek Online)
Di tepi jalan tol sudah banyak dipasang rambu batas kecepatan maksimal dan minimal. Akan tetapi tidak pernah dipatuhi pengguna tol.
Bahkan dengan bangganya, pengguna tol bisa melaju dengan kecepatan tinggi. Seolah jalan tol sirkuit balapan mobil.
Penegakan aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan oleh Kepolisian sudah saatnya diberlakukan.
"Jalan tol juga perlu dilengkapi kamera pemantau kecepatan untuk membantu Polisi Lalu Lintas melakukan tilqng terhadap pelanggar batas kecepatan," tegasnya.