GridOto.com - Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C secara normal, sebaiknya langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lantas hal apa yang perlu dilakukan untuk pertama kali membuat SIM?
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pun memberikan tipsnya.
(Baca Juga : Gelar Razia di Pasar Minggu, Polisi Berhasil Tilang Ratusan Pengendara)
"Yang perlu diperhatikan yaitu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan juga kompetensi yang harus dimiliki sebelum mengikuti ujian SIM," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Hanya saja, pemohon harus menyiapkan waktu, yaitu kurang lebih satu jam sampai proses mendapatkan SIM.
"Sekitar 60 menit dari mulai tahapan pendaftaran sampai dengan pengambilan SIM, namun waktu segitu apabila dinyatakan lulus ujian SIM," ungkap dia.
Fahri mengatakan, biaya yang dikeluarkan pun tidak mahal, Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk IM C.
(Baca Juga : Ada Sebaran Bikin SIM Rp 150 Ribu Tanpa Tes, Begini Kata Polisi)
Ia juga menghimbau agar pemohon untuk tidak melalui calo, karena sekarang ini prosesnya cukup mudah dan praktis.
"Kami himbau kepada peserta uji SIM agar mengurus SIM tanpa melalui perantara/ calo , dan layaknya saat mau menghadapi ujian maka belajar dan berlatih lah terlebih dahulu," pesannya.
Kepada pemohon usahakan membawa pulpen atau pensil, karena dipergunakan untuk mengisi formulir pendaftaran.