Street Manners : Pakai Safety Belt Atau Penjara 1 Bulan dan Denda Segini?

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Februari 2019 | 17:35 WIB

Imbauan safety belt dan larangan menggunakan smartphone (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pengendara mobil tentu mengetahui betul fitur bernama sabuk keselamatan (safety belt). 

Alat itu wajib digunakan pengendara mobil kemana pun berada.

Meski telah digembar-gemborkan untuk wajib digunakan oleh setiap pengendara. Sabuk pengaman kerap kali diabaikan.

Padahal, penggunaan sabuk pengaman diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(Baca Juga : Ada Sebaran Bikin SIM Rp 150 Ribu Tanpa Tes, Begini Kata Polisi)

"Sabuk keselamatan itu sudah ada dalam pasal dan undang-undang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dihubungi GridOto.com di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang disampingnya wajib menggunakan sabuk pengaman.

"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan apa bila ada pengendara bermotor roda empat, maka wajib mengunakan safety belt serta penumpang disebelah kirinya," ucapnya.

Menurut dia, bagi yang tidak mengindahkan hal tersebut bisa mendapat hukuman kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai pasal 289.

(Baca Juga : Polisi Temanggung Ungkap Motif Pembakaran Motor. Penyebabnya Sepele)

"Apabila dilanggar maka itu merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Itu ancaman hukumannya adalah dengan denda Rp 250 ribu atau satu bulan kurungan penjara. Tapi kalau Rp 500 ribu itu, biasanya dua bulan kurungan penjara," bebernya.

Ia mengaku, safety belt yang dipasang dalam sebuah kendaraan tentu sudah dikaji, dan yang mengkaji biasanya adalah mereka yang ahli pakar safety riding.

"Kalau polisi itu hanya menjalankan ketentuan undang-undang terkait keselamatan berlalu lintas," tutupnya.