GridOto.com-Peristiwa pembakaran motor di Desa Ketintang, Temanggung akhirnya terungkan, Senin (18/2)
Pihak Kepolisian Temanggung mengungkapkan pelaku melakukan kegiatan atas suruhan orang.
Sebelumnya, kedua tersangka BW (38) dan Es (31) membakar dua motor milik Sungkomo (54).
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi mengatakan saat melancarkan aksinya, BW datang naik motor memakai jaket dan memaki penutup kepala.
Baca Juga : Gagal Beraksi, Dua Jambret di Bogor Dihajar Massa dan Motor Dibakar)
Ia sudah menyiapkan korek api untuk menyulut bensin.
“Sekitar 300 meter dari TKP, motor yang dimatikan. Kemudian motor didorong oleh BW mendekati TKP di depan rumah korban. BW menuangkan botol bensin ke salah satu motordan mengambil korek untuk disulutkan di lantai yang ada bensinnya,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini Polisi masih mendalami motif dibalik aksi ini.
Namun dari pengakunya, dia mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan suruhan seseorang berinisal R dengan menjanjikan upah sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.
Terungkap ada permasalahan antara R dengan korban, yaitu korban sering menyinggung perasaan R.
BW mengaku setelah melakukan aksinya, dia tak berusaha melarikan diri.
“Saya cuma di kebun, nggak ada maksud melarikan diri,” tuturnya.