GridOto.com – Larangan penggunaan GPS saat mengendarai mobil karena dinilai berisiko menurunkan konsentrasi, masih ramai jadi perbincangan.
Banyak pro dan kontra dari masyarakat.
Apalagi GPS punya peran penting memudahkan penggunanya mencapai jalan atau tujuan ketika bepergian.
Marcell Kurniawan, Training Director dari The Real Driving Center, coba kasih saran penggunaan GPS waktu mengendarai mobil.
(Baca Juga : Agar Tidak Ditilang Ketika Pakai GPS, Nih Kemenhub Berikan Tipsnya)
“Paling awal coba setting tujuan sebelum menjalankan kendaraan. Soalnya saat mengemudi, sebaiknya kita lebih mengandalkan instruksi suara, daripada melihat langsung ke GPS,” terangnya kepada GridOto.com (25/2/2019).
“Bila perlu untuk melihat ke GPS, usahakan perlakukan seperti kita melihat ke spion, cukup dilirik saja dalam waktu yang singkat,” lanjut Marcell.
Untuk diketahui, larangan penggunaan GPS saat berkendara telah diatur dalam undang-undang.
(Baca Juga : Road Safety Association Nilai Penggunaan GPS Harus Seperti Spion, Gimana Tuh Maksudnya?)
Salah satunya ada dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,
Marcell juga menambahkan, menurutnya tidak ada yang salah dengan Pasal tersebut.
Ia bahkan setuju kalau mengemudi harus penuh konsentrasi, caranya dengan tidak menggunakan GPS atau smartphone saat berkendara.
“Kalau ada pengemudi yang menyeting GPS sambil mengemudi terus ditindak, saya pro dengan peraturannya,” jelasnya.
“Namun kalau penggunaan GPS dengan setting awal sebelum mengemudi dan menggunakannya seperti yang saya infokan di atas, namun tetap ditindak saya gak setuju," ujarnya.
"Jadi tergantung waktu dan cara penggunannya,” ucap Marcell