GridOto.com - Penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan sudah kerap dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Namun, rupanya para pengendara dinilai masih belum merasa jera.
Makanya Dishub akan melakukan cara lain agar warga yang memarkirkan kendaraan sembarangan merasa jera.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra mengatakan, tindakan baru itu berupa pemasangan stiker.
(Baca Juga : Ngeyel Parkir Sembarangan, Dishub Terpaksa Gembosi Ban Sejumlah Kendaraan di Cilandak)
Pada stiker itu juga akan diberi tulisan yang cukup 'nyeleneh' sehingga bisa bikin malu pemilik kendaraan.
"Kami akan segera terapkan penindakan baru dengan pakai stiker, kendaraan tetap dikempesi tapi ditambah dengan stiker peringatan itu. Stikernya susah dikelotok (dilepas)," katanya, seperti dikutip dari Wrtakotalive.com.
Saat ini instansinya sedang mempersiapkan pengadaan stiker tersebut.
"Kami menunggu proses lelang untuk pengadaan stikernya, target awal Mei sudah kita mulai terapkan," ucapnya.
(Baca Juga : Parkir Sembarangan, Sebanyak 53 Motor Dikempesin Bannya Oleh Petugas)
Untuk kawasan yang menjadi target pemasangan stiker tersebut, lanjut Bambang, kendaraan yang parkir di protokol Kota Bekasi seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, dan lainnya.
Bambang menambahkan selama ini Dishub melakukan pengempesan kepada 50 kendaraan setiap hari.
Pengempesan ban dan stiker ini merupakan langkah awal agar membuat jera para pengendara sebelum diberlakukannya derek kendaraan.
"Memang cara ini kan baru untuk menimbulkan efek jera, kami peringatkan terus walaupun tetap saja ada yang bandel. Nanti kamia akan derek kendaraan tunggu Perda yang lagi proses dan pengadaan mobil dereknya, sementara ini kempesin ban dan pasang stiker itu," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Jera Dikempesi, Dishub Kota Bekasi Pasang Stiker Pelanggar ke Kendaraan Parkir Sembarangan