GridOto.com - Penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan sudah kerap dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Namun, rupanya para pengendara dinilai masih belum merasa jera.
Makanya Dishub akan melakukan cara lain agar warga yang memarkirkan kendaraan sembarangan merasa jera.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra mengatakan, tindakan baru itu berupa pemasangan stiker.
(Baca Juga : Ngeyel Parkir Sembarangan, Dishub Terpaksa Gembosi Ban Sejumlah Kendaraan di Cilandak)
Pada stiker itu juga akan diberi tulisan yang cukup 'nyeleneh' sehingga bisa bikin malu pemilik kendaraan.
"Kami akan segera terapkan penindakan baru dengan pakai stiker, kendaraan tetap dikempesi tapi ditambah dengan stiker peringatan itu. Stikernya susah dikelotok (dilepas)," katanya, seperti dikutip dari Wrtakotalive.com.
Saat ini instansinya sedang mempersiapkan pengadaan stiker tersebut.
"Kami menunggu proses lelang untuk pengadaan stikernya, target awal Mei sudah kita mulai terapkan," ucapnya.
(Baca Juga : Parkir Sembarangan, Sebanyak 53 Motor Dikempesin Bannya Oleh Petugas)