Berboncengan Naik Kawasaki Ninja, Pelajar SD dan SMP Tewas Usai Hantam Pembatas Jalan

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 22 Februari 2019 | 20:45 WIB

Dua pelajar meninggal usai menabrak pagar pembatas jalan di tikungan Jl Sumantri Bojonegoro, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/2/2019). (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Kecelakaan nahas melibatkan Kawasaki Ninja 150R.

Pengendara motor tewas usai kecelakaan, korbannya adalah dua pelajar SD dan SMP yang berboncengan dan menabrak pembatas jalan.

Dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, peristiwa nahas ini terjadi di tikungan Jl. Sumantri Bojonegoro, Magani, Nuha, Luwu Timur, Sulsel (21/2).

Pelajar SD inisial RA (13) dan SMP berinisial AD (14) tersebut berboncengan naik Ninja 150R bernopol DP 4718 SL.

(Baca Juga : Hantam Pohon, Fascia Hyundai H-1 jadi Cekung Seperti Huruf 'V'. Pengemudi Tewas)

Insiden sekitar pukul sekitar pukul 17.12 Wita.

AD yang membonceng RA meninggal di tempat dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Sedangkan RA sempat dirawat di PT Vale Sorowako dan juga ikut meninggal.

"Betul, kecelakaan tunggal tabrak pagar pelindung, dua korban meninggal," kata Kanit Laka Polres Luwu Timur, Iptu Taufik Jaya, (22/2).

(Baca Juga : Wajib Tahu, Ternyata Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM di Usia 17 Tahun!)

Menurut saksi mata, Ninja 150R yang ditunggangi AD melaju kencang.

Saat masuk di tikungan motor tidak bisa dikuasai hingga menabrak.

"Kecelakaan tunggal di depan bandara, anak SMP boncengan dengan anak SD. Yang SMP meninggal di tempat," kata Akhsan, warga setempat.

"Yang SD sempat kritis dan juga sudah meninggal dunia," imbuhnya.

Kedua korban diketahui warga Jl. Wekasa, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Berboncengan Pakai Motor Ninja, Pelajar SD dan SMP di Sorowako Meninggal Usai Tabrak Pelindung Jalan

 
 
 
View this post on Instagram

Duh kok bawa muatan berlebihan gitu, bahaya banget tuh. Perlu diketahui, truk overload melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Simak berita lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #truk #trukoleng #muatanberat #transportasi #dishub #lalulintas #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goA Sc: @romansasopirtruck

A post shared by GridOto (@gridoto) on