GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (IT) menilai penyebab tak kunjung selesainya permasalahan transportasi angkutan umum berbasis aplikasi online adalah akibat pemerintah gagap dan gagal menegakkan hukum.
Bahkan pemerintah membiarkan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terus terjadi.
"Pembiaran kendaraan bermotor beroperasi sebagai angkutan umum padahal tidak memenuhi persyaratan, sama seperti pemerintah sedang beternak konflik," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Pasalnya, ada dua pihak yang saling berhadap hadapan yaitu pengendara berbasis aplikasi online dan awak angkutan umum konvensional.
(Baca Juga : Ngobrol Bareng Driver Ojol, Menhub Sebut Segini Kisaran Tarifnya)
Menurut dia, implikasi pembiaran itu sangat rawan terhadap upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Akibat pembiaran oleh pemerintah itulah yang memicu menjamurnya angkutan umum ilegal karena tidak memenuhi syarat sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," tuturnya.
Bahkan jumlahnya pun tidak diketahui secara pasti hingga berdampak pada kemacetan di jalan raya.
Menurutnya, setelah keberadaan kendaraan yang berpraktik sebagai angkutan umum menuai beragam permasalahan hingga konflik, barulah pemerintah membuat regulasi.
(Baca Juga : Gara-gara Ditegur Sekuriti, Puluhan Ojol Serbu Mal Kota Kasablanka)
"Yaitu seperti Permenhub 32 tahun 2016, permenhub 26 tahun 2017 dan permenhub 108 tahun 2017," bebernya.
"Tetapi ketiga permenhub tersebut tak berdaya untuk mengikat keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online," ucapnya.