GridOto.com - Pengguna kendaraan diimbau hanya menggunakan satu kartu e-Toll saat melintasi jalan tol.
Kalau tidak, bisa-bisa justru kena denda jika menggunakan kartu berbeda saat menempelkannya di gerbang masuk dan keluar.
Jika menggunakan kartu berbeda saat masuk dan keluar jalan tol, sistem akan menyatakan Asal Gerbang Salah (AGS) kepada pengguna jalan tol.
Pengguna jalan akan dianggap putar balik, karena sistem tidak bisa mengetahui dari mana pengguna masuk pada saat menempelkan katu e-Toll di pintu keluar.
(Baca Juga : Video Sopir Truk Gagal Paham dengan E-Toll, Tapping di Kamera CCTV)
Direktur Utama Jasamarga Semarang Batang (JSB), Arie Irianto mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, denda yang diberikan kepada pengguna jalan yang dinyatakan AGS yakni membayar dua kali dari tarif total jarak tol terpanjang.
"Tol Semarang-Batang masuk dalam Kluster II yakni dari Kalikangkung (Semarang) sampai Palimanan (Cirebon). Tarif terjauhnya Rp 220 ribu. Jadi kalau dinyatakan AGS, membayar denda dua kali tarif itu," kata Arie, dikutip dari TribunJateng.com.
"Semisal saldonya kurang, jangan diganti kartu lain pada saat di GTO keluar, Lebih baik pakai kartu yang sama pada saat masuk meski kurang saldonya, nantinya kekurangannya bisa dibayarkan secara tunai kepada petugas jaga," imbuhnya.
(Baca Juga : Periksa Kartu Kamu Sob! Ternyata Hal Ini yang Bikin Kartu e-Toll Rusak)
Sementara itu, Suradi warga Semarang yang ditemui usai melintasi Tol Semarang-Batang mengatakan, dirinya belum banyak mengetahui terkait sistem denda yang dikarenakan perbedaan menempelkan kartu e-Toll di GTO masuk dan keluar.
"Kalau peraturan satu mobil satu kartu dan larangan putar-balik saya tahu. Namun jika masalah salah tempel kartu perlu disosialisasikan besar-besaran, karena denda Rp 425 ribu itu sangat besar," jelasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pastikan Kamu Gunakan Satu Kartu Saat Lintasi Tol Untuk Hindari Denda, Begini Penjelasannya