GridOto.com- Di era modern perkembangan teknologi nantinya menjadikan pengkategorian pengaturan kendaraan bermotor tidak lagi berbasis kapasitas mesin.
Pengkategorian kendaraan berbasis kecepatan.
Mengapa berdasarkan pada kecepatan?
Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas mengungkapkan pengkategorian berdasarkan kecepatan didasari faktor keselamatan berlalu lintas.
(Baca Juga : Benarkah Speedometer di Kendaraan Catat Kecepatan yang Tidak Akurat?)
"Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatan tinggi ini dibutuhkan kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain," tegas Brigjen Chrysnanda.
Ia mencontohkan, di era modern perkembangan teknologi begitu cepat berbagai kendaraan listrik mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi.
Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan tidak penting perdebatan kendaraan listrik sebagai kendaraan bermotor atau bukan.
"Yang terpenting lalu lintas aman dan selamat. Itu terletak pada kecepatannya. Kecepatan 30 Km perjam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak," tegasnya.
ia menegaskan lagi, kecepatan tinggi butuh kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.