GridOto.com - Setelah putusan MK yang menolak gugatan Uji Materi Penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara, Kementerian Perhubungan melakukan kajian terkait hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya hari ini, Rabu (13/2/2019).
“Saya telah melakukan diskusi dengan guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB), beberapa pakar psikologi, kalau GPS memang dibutuhkan dan tidak melanggar regulasi, akan seperti apa pemasangannya," kata Budi Setiyadi.
Menurut dia, penggunaannya pun tidak boleh mengganggu sehingga pengemudi bisa mengemudi dengan wajar.
(Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Mobil, Begini Tanggapan Mazda)
"Jadi kami memang sedang melakukan kajian yang spesifik sekali, hasil kajiannya pun akan diinformasikan kepada asosiasi kendaraan bermotor seperti Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)," bebernya.
Penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”
(Baca Juga : Ngeyel Pakai GPS? Penjara 3 Bulan dan Denda Rp 750 Ribu Mengancam)
Sementara pasal 283 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.