GridOto.com - Pihak kepolisian menyarankan agar pengguna sepeda listrik Migo tidak melewati jalan raya.
Bukan tanpa sebab, imbauan tersebut diberikan karena Migo dinilai dapat membahayakan pengendaranya, maupun orang lain jika melintas di jalan raya.
"Nggak boleh ya itu sebenernya. Kalau sepeda biasa, tanpa motor, itu boleh-boleh saja," ucap Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi kepada GridOto.com (13/2/2019).
"Tetapi kalau sudah digerakkan dengan motor (dinamo), itu kategorinya sudah termasuk sepeda motor, meski pun dengan (tenaga) listrik. Kalau seperti itu, berarti harus taat dengan amanah undang-undang," sambungnya.
(Baca Juga : Bagaimana Sih Dengan Legalitas Sepeda Motor Listrik MIGO Ebike?)
Hal itu dinilainya dapat berbahaya bagi pengendara sepeda listrik, terlebih Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur sepeda listrik seperti Migo.
"Saya takutnya nanti, itu kan sudah bicara cc, ada kecepatannya (maksimumnya), nanti kalau mengalami kecelakaan bagaimana statusnya? Nanti akhirnya dia malah kena pidana," jelasnya.
Karena itu, ia menyarankan pengguna Migo untuk memakai sepeda listrik tersebut di wilayah yang tidak terlalu ramai.
"Itu (regulasinya) nanti jadi pembahasan dulu dengan dinas perhubungan, boleh atau tidak. Kalau sejauh ini gak boleh dulu, itu di taman atau tempat rekreasi aja, misalnya di Ancol, jangan di jalan raya dulu lah ya," tutup Herman.